Financial Technology atau Fintech menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan satu buah inovasi pada industri jasa keuangan yang memakai pemakaian teknologi. Product fintech umumnya berupa satu buah sistem yang dibangun guna menjalankan prosedur transaksi keuangan yang spesifik.
Meluasnya fintech membuat beraneka perubahan yang sangat signifikan, salah satunya terkait dengan gaya hidup. Salah satunya ialah pinjeman atau Credit. Sebelum berkembangnya fintech orang condong meminjam ke bank dengan cara langsung. Kini dengan adanya fintech, orang bisa mengandalkan pinjeman bekal dari platform online seperti peer-to-peer (P2P). Tetapi dengan kemudahan yang ada ini mengakibatkan beberapa oknum fintech illegal utk menipu banyak orang.
Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menunjukkan terdapat 4.020 website dan aplikasi fintech tanpa izin yang diblokir pada musim Agustus 2018 hingga Desember 2019. Pada masa Agustus 2018 hingga Desember 2018, Kominfo memblokir keseluruhan 738 fintech Tidak legal, dengan detil 211 website dan 527 aplikasi.
Dengan Begitu, tiap-tiap orang butuh waspada dengan fintech illegal. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fintech illegal memiliki ciri-ciri seperti berikut:
-Tidak memiliki Legalitas
Fintech lending tidak legal tidak tercatat atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data 28 November 2020, jumlah fintech lending yang sudah tertulis atau berizin dari OJK yaitu 153 perusahaan, di mana yang sudah tercatat jumlahnya 117 perusahaan dan sudah berizin 36 perusahaan. Dari keseluruhan tersebut, sejumlah 142 yaitu fintech lending konvensional dan 11 fintech lending syariah.
-Mengenakan Bunga, Denda dan Budget yang Sangat Tinggi
Penerapan bunga, denda serta anggaran yang lain sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.
-Proses Penagihan Tidak Beretika
Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika (bahkan kasar atau ancaman) dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
-Akses Data Pribadi Berlebihan
Fintech lending tidak legal membuka data kastemer tidak hanya lewat Camera, mikrofon, dan area saja sama seperti ketentuan OJK.
-Pengaduan Tak Tertangani
Fintech lending tidak legal tidak memiliki pelayanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan kastemer fintech lending Tanpa izin. Tetapi, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
-Tempat Kantor Tidak Jelas
Ruang kantor tidak Didapati, bahkan sebahagian dioperasikan dari luar negara maka susah utk diselesaikan kalau berlangsung kasus.
-SMS Spam
Fintech lending tidak legal tidak jarang kali memakai SMS spam utk menawari Product. Tidak serupa dengan fintech lending legal yang dilarang menawari lewat alat komunikasi pribadi tanpa izin.