Memiliki asuransi kecelakaan diri syariah berperan penting dalam kehidupan, terutama bagi mereka dengan potensi risiko tinggi. Contohnya, bekerja di medan yang berat atau di daerah yang aksesnya masih sulit. Walaupun dinamakan sebagai asuransi kecelakaan diri, manfaat yang diberikan tidak hanya utk Anda pribadi, tapi juga keluarga Anda. Utk lebih mendalami tentang type asuransi yang satu ini, mari simak penjelasan berikut.
Apa itu asuransi kecelakaan diri?
Mengutip dari artikel yang ditulis pada website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kecelakaan diri yakni kategori asuransi yang menjamin pihak Peserta Yang Diasuransikan atas akibat yang diterimanya atas satu buah kecelakaan (dari luar) yang menimpa dia dalam musim Kepesertaan tertentu yang telah disepakati. Asuransi ini berlangsung selama 24 jam setelah Peserta Yang Diasuransikan mengalami kecelakaan.
Masih mengikuti definisi OJK yang dilansir dari web resminya, kecelakaan di sini tidak hanya berupa kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau kecelakaan akibat terjatuh, namun juga:
Menghirup gas atau uap beracun karena tindakan jahat orang lain maka timbul keracunan.
Terjangkit penyakit berbahaya akibat jalinan dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit,Mati lemas atau terbenam.
Pengasingan di tempat terisolasi akibat adanya bencana dari luar.
Terjadinya radang kandung urat (tendovaginitis crepitans) atau sengal pinggang (lumbago).
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa asuransi kecelakaan diri yakni salah satu langkah preventif utk meminimalisir risiko kecelakaan. Hanya saja, masih banyak yang merasa ragu dengan asuransi, salah satu penyebabnya factor cara kerja asuransi kecelakaan diri konvensional yang masih belum sesuai dengan prinsip syariah. Tapi, kini Anda tidak butuh khawatir. Prudential Syariah menghadirkan PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah, asuransi kecelakaan diri dengan nilai dan prinsip syariah.
PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah, asuransi kecelakaan diri syariah Prudential
PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah adalah product Asuransi Penambahan atas kecelakaan diri syariah yang memberikan perlindungan kepada risiko cacat keseluruhan dan tetap karena kecelakaan, kematian karena kecelakaan, bahkan perlindungan pada luka bakar karena kecelakaan dan patah tulang kompleks. Asuransi ini juga menawari penggantian anggaran rawat jalan darurat akibat kecelakaan.
Pengelolaan asuransi kecelakaan diri ini sesuai dengan nilai dan prinsip syariah dan berada di bawah pengawasan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) maka keamanannya pun dapat Dijamin. Santunan yang diberikan berasal dari dana tabarru’ atau dana yang dikumpulkan dari kepesertaan (model risk Share)