Pengertian, Tujuan Dan Macam Kredit Beserta Fungsi

  • Pengertian Kredit
    Pengertian Credit merupakan satu buah kapabilitas utk lakukan satu buah pembelian atau mengadakan satu buah pinjeman dengan suatu janji, dalam pembayaran bakal dilaksanakan pada jangka waktu yang sudah disepakati

Perkataan Credit telah lazim difungsikan pada praktik perbankan dalam pemberian beraneka ragam sarana yang menyangkut dengan Pinjeman. Pengertian Credit  dalam pemakaian yang semakin meluas butuh buat ditelusuri, sejauh mana relevansi penggunaannya dalam praktik business kebanyakan dan perbankan khususnya.

Kata Credit berasal dari bahasa Romawi “credere” yang berarti percaya atau “credo” atau “creditum” yang berati saya percaya. Maksudnya si pemberi credit percaya pada si penerima Credit, bahwa credit yang disalurkannya tentu bakal dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima credit berarti menerima kepercayaan, maka mempunyai kewajiban buat membayar kembali pinjeman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.

Oleh karena itu, utk meyakinkan bank bahwa si nasabah Memang lah dapat Diakui, maka sebelum credit diberikan apalagi lalu bank mengadakan analisis Credit. Analisis credit meliputi latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor Yang lain. Maksud analisis ini merupakan supaya bank percaya bahwa credit yang diberikan Memang aman.

Baca Juga :  Get Your Money in Holiday Mode

Credit Menurut Para Ahli
Menurut Black’s Law Dictionary memberi pengertian bahwa credit Merupakan: Kekuatan satu orang tersangka usaha utk meminjamkan uang, atau mendapati Banyak-barang dengan cara serasi waktu, sebagai akibat dari argumentasi yang serasi dari pemberi Pinjeman, seperti halnya keandalan dan kebolehan membayarnya
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Thn 1998. Credit yakni penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam buat melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


  • Menurut UU 10/1998. Tentang Perbankan, Pasal 1 angka 11, yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam buat melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengn pemberian bunga.
  • Menurut Brymont P.Kent: Pengertian credit menurut pendapat Brymont P. Kent merupakan hak buat menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang dapat datang, karena penyerahan Banyak-barang pada waktu sekarang.
  • Menurut Rolling G. Thomas: Jelasnya, pengertian credit merupakan kepercayaan si peminjam utk membayar sebanyak uang pada masa yang bakal datang.
  • Menurut Amir R. Batubara: Menurut Amir. R. Batubara, pengertian credit yakni pemberian prestasi yang kontra prestasinya dapat berjalan sebanyak uang di masa yang dapat datang
  • Menurut Firdaus dan Ariyanti: Pengertian credit menurut firdaus dan ariyanti yang mendefinisikan arti credit yaitu sebuah reputasi yang dipunyai satu orang yang mengizinkan ia bisa mendapatkan uang, Beberapa barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan sebuah perjanjian utk membayarnya disuatu waktu yang bakal datang.
  • Menurut Melayu S.P. Hasibuan: Arti credit ialah seluruhnya kategori pinjeman yang mesti dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati.
  • Menurut Anwar: Pengeritan credit menurut Anwar merupakan pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).
  • Menurut Thomas Suyatno: Credit ialah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan.
  • Menurut Muljono: Menurut Muljono, pengertian credit yaitu kemampun utk menjalankan pembelian atau jalankan satu buah pinjeman dengan perjanjian utk membayar di waktu yang telah ditentukan.
  • Menurut Dr. Al-Amin Ahmad: Jelasnya, pengertian credit ialah membayar hutang yang dilakukan dengan cara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan.