Pengertian Kredit dan Pembiayaan

Pengertian credit menurut Undang-Undang Nomor 10 Thn 1998, Credit yakni penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjem meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sedangkan pengertian pembiayaan yakni penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang dibiayai buat mengembalikan uang atau tagihan tersbeut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Dari pengertian credit dan pembiayaan di atas, dapay dijelaskan bahwa credit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, contohnya bank membiayai credit utk pembelian hunian atau mobil.

Baca Juga :  5 Best Credit Card Moves to Make in Your 20s

Seterusnya, adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima credit (debitur), bahwa mereka sepakat dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian credit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk juga jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Begitu pula dengan sangsi kalau nasabah ingkar janji pada perjanjian yang dibuat dengan bank.

Ada perbedaan antara credit yang diberikan oleh bank konvensional dan bank syariah. Perbedaan pemberian credit antara bank yang berdasarkan prinsip konvensional dengan bank yang berdasarkan prinsip syariah yakni pada keuntungan yang Diinginkan. Bank konvensional berharap keuntungan dari bunga, sedangkan bank yang bersdarakan prinsip syariah berharap keuntungan dari imbalan atau bagi hasil.

Dalam arti luas, credit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa Latin credit berarti “credere” artinya percaya. Tujuan dari percaya bagi si pemberi credit merupakan ia percaya pada si penerima credit bahwa credit yang diberikannya dapat dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima credit yaitu penerimaan kepercayaan maka mempunyai kewajiban buat membayar sesuai jangka waktu.

Baca Juga :  Bagaimana membangun skor kredit Anda di AS sebagai siswa internasional

Sebelum credit diberikan, utk meyakinkan bank bahwa si nasabah Memang dapat Diakui, maka bank apalagi dulu melakukan analisis Credit. Analisis credit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor Yang lain. maksud anailisi credit yakni supaya bank percaya bahwa credit yang diberikannya Memang aman.

Pemberian credit tanpa dianalisis apalagi dulu dapat sangat membahayakan bank. Nasabah dengan mudah memberikan data-data fiktif supaya tampak layak buat meraih Credit. Akibatnya, bila salah dalam analisis maka credit bakal Tertahan. Credit tertunda bukan hanya disebabkan karena adanya kesalahan analisis Credit, tapi juga contohnya hal bencana alam atau kesalahan pengelolaan maka nasabah sulit mengembalikan credit dan pada hasilnya terjadilah credit macet.

Baca Juga :  Get Your Money in Holiday Mode

Kalau credit yang dilakukan jadi Terhambat, maka langkah yang dilakukan utk penyelamatan credit Bermacam. Salah satu langkah yang paling terakhir buat menyelamatkan credit tertahan yaitu dengan menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah. Jadi, berpikirlah dua kali sebelum melakukan credit di bank.