Bank sediakan bermacam macam product pinjeman yang bisa Anda manfaatkan utk beragam Kebutuhan. Mortgage yakni salah satu di antaranya. Mortgage atau hipotek memang lah jadi istilah yang cukup asing di telinga penduduk awam. Tetapi, pemanfaatannya mengizinkan Anda mendapati pinjeman dengan angsuran ringan.
Contents hide
Karakteristik Pinjeman Mortgage
Kelebihan Memakai Mortgage.
Tenor Panjang
Pilihan Bunga yang Variatif
Jaminan Berupa Objek yang Dicicil
Cara Pengajuan Mortgage
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Buat Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Buat UKM Bersama Akseleran!
Apa Itu Mortgage?
Istilah mortgage mempunyai arti pinjeman jangka panjang yang disertai dengan hak tanggungan. Saat ajukan mortgage, Anda butuh sediakan jaminan berupa harta tidak bergerak seperti bangunan atau tanah. Di waktu yang sama, Anda tetap memiliki hak utk menggunakan bekal yang dijaminkan.
Setelah itu, Anda butuh melakukan pelunasan pinjeman beserta bunga dengan cara bertahap sesuai dengan musim yang telah ditentukan. Kala Anda berhasil melunasi pinjeman tersebut, maka mortgage selesai dan hak tanggungan yang ada di bank gugur.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terdapat 6 kategori objek atau jaminan mortgage yang butuh Anda ketahui, Merupakan:
Bekal tetap seperti tanah, bangunan, atau keduanya
Hak mendirikan bangunan atau hak usaha di atas tanah milik orang lain
Hak buat memakai satu buah benda beserta kelengkapannya
Bunga tanah yang proses pelunasannya dilakukan memakai uang atau hasil tanah
Bunga seperti semula
Pasar yang meraih pernyatan dari pemerintah
Karakteristik Pinjeman Mortgage
Mortgage yakni kategori pinjeman jangka panjang yang di desain buat pengadaan properti. Basic hukumnya termuat dengan cara jelas dalam KUH Perdata. Di situ, tercantum 7 karakteristik penting mortgage, Yakni:
Droite de suite atau zaaksgevolg. Hak tanggungan bersifat melekat pada benda. Oleh karenanya, hak tanggungan tersebut tetap ada walaupun bekal telah berpindah kepemilikan.
Droit de preference. Kreditur memiliki hak utk didahulukan mengenai dengan pemenuhan piutang.
Ondeelbaar. Jaminan mortgage bersifat utuh, tidak bisa dibagi-bagi jadi beberapa bagian. Dengan begitu, jaminan tersebut bisa di terima penuh oleh debitur saat pelunasan.
Verhaalsrecht. Hak yang dipunyai oleh kreditur ialah pelunasan utang. Kreditur tidak mempunyai hak kepemilikan atas objek yang jadi jaminan.
Accesoir. Terdapat perjanjian penambahan tidak cuma perjanjian utang piutang. Dalam hal ini, jaminan mortgage bakal kembali ke tangan pemilik saat proses pelunasan utang selesai.
Bersifat absolut. Kreditur memegang objek jaminan dalam situasi apapun, termasuk juga disaat ada tuntutan.
Asas publisitas. Pembuatan mortgage mesti disertai pihak Ke3. Dalam hal ini, Anda butuh menyertakan PPAT buat pengurusan akta perjanjian di Badan Pertanahan Nasional (BPN)