Saat ini banyak orang yang pilih membeli barang dengan cara Credit. Tapi, apa sih definisi credit yang sesungguhnya itu?
-Agar lebih jelas, simak ulasannya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Definisi Kredit
Credit berasal dari bahasa Latin ‘credere’ yang artinya kepercayaan bakal fakta atau ‘credo’ yang berarti saya percaya.
Definisi credit ialah pemberian pemakaian satu buah uang atau barang terhadap orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga, atau tanpa bunga.
Sedangkan, Undang-undang Perbankan RI No. 10 th 1998 tentang perbankan memaparkan bahwa,
Credit merupakan penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
-Definisi Credit: Fungsi dan Tujuan
Dalam praktiknya, maksud pemberian credit adalah:
Mencari Keuntungan. Maksud penting pemberian credit yakni utk mendapati keuntungan dalam bentuk bunga yang bank terima sebagai balas jasa dan budget administrasi credit yang dibebankan pada nasabah.
Mempermudah Usaha Nasabah. Credit bertujuan utk meringankan nasabah yang memerlukan dana, baik dan buat investasi ataupun dana utk bekal kerja atau konsumsi. Dalam hal ini baik bank ataupun nasabah sama-sama diuntungkan.
Menunjang Pemerintah. Prinsipnya, semakin banyak credit yang bank salurkan menandakan adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan di beraneka ragam bagian terutama bagian rill.
-Pemberian credit juga memiliki fungsi antara lain:
1. Meningkatkan Daya Guna Uang dan Barang. Pemberian credit menjadikan uang semakin bermanfaat utk membuahkan barang dan jasa bagi si penerima Credit, sekaligus dapat bermanfaat bagi debitur buat mengelola sebuah barang yang semula tidak bermanfaat jadi bermanfaat.
2. Meningkatkan Peredaran dan Lalu Lintas Uang. Uang yang diberikan atau disalurkan dapat beredar dari sebuah wilayah ke wilayah yang lain hingga ke daerah yang kekurangan uang.
3. Meningkatkan Peredaran Barang. Barang dari satu daerah ke daerah lain dapat beredar, maka jumlah barang dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah.
4. Sebagai Fasilitas Stabilitas Ekonomi. Credit yang diberikan dapat menambah jumlah barang yang difungsikan oleh masyarakat.
5. Meningkatkan Gairah Dunia Usaha. Penerima credit dapat meningkatkan gairah dunia usaha karena adanya penambahan bekal yang banyak.
6. Meningkatkan Penambahan Aset Pendapatan. Kalau satu buah pabrik mendapat Credit, maka dapat tercipta arena lapang kerja dan mengurangi pengangguran.
7. Meningkatkan Hubungan Internasional. Pemberian credit oleh negara lain dapat meningkatkan kerja sama di beragam Bagian, maka dapat membuat perdamaian dunia.