HUKUM PINJOL (PINJAMAN ONLINE)

Pinjol Pinjeman( online) ialah pinjeman berupa mata uang rupiah yang diberikan oleh pihak pemberi pinjeman (lender) pada pihak peminjam (borrower) dengan cara online. (lihat Peraturan OJK no. 77/POJK.01/2016).

Banyak penduduk tertarik dengan pinjol, karena 2 (dua) Factor; Mula-mula, pinjol ini tanpa agunan. Ke-2, prosesnya cepat karena syarat-syaratnya ringan. Dalam proses registrasi dengan cara online, syarat yang diminta dari peminjam hanya KTP, slip Penghasilan, dan terkadang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Bunga yang ditetapkan oleh pinjol legal/resmi (berlisensi OJK), maksimal 0,8% per hari, berdasarkan kesepakatan para investor pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI). Suku bunga ini berlainan dengan pinjol tidak legal yang tidak berlisensi OJK, yang besar nya hingga 4% per hari.

Plafon pinjol mulai Rp 500.000 hingga Rp 10 juta, dengan tenor (masa Pinjeman) antara 3 hingga 6 bulan.
Peminjam yang terlambat membayar angsuran Pinjeman, dapat dikenakan denda harian, yang besar nya bervariasi, ada yang Rp 50.000 per hari.
Dalam proses pengajuan Pinjeman, pihak peminjam disyaratkan membayar anggaran administrasi, yang besar nya sekitar 30 hari nilai pinjaman.

Baca Juga :  Mengenal Bridge Loan – Definisi, Cara Kerja dan Contohnya

Pinjol banyak diminati Penduduk, terbukti dari besar nya dana yang beredar di business pinjol per September 2021, yang besar nya sekitar Rp 221,56 triliun.
Tetapi pinjol banyak dikeluhkan Warga, khususnya pinjol Tanpa izin, yang melakukan penagihan dengan cara kasar dengan intimidasi dan teror apabila peminjam tidak sukses bayar atau terlambat membayar cicilan.
Tidak cuma itu, pinjol juga dikeluhkan karena pihak pinjol (terutama yang Tidak legal) menyebarkan data-data pribadi milik peminjam, seperti data pinjeman dan penagihan terhadap Beberapa orang terdekat dari peminjam, seperti keluarga, teman kerja di kantor, dan sebagainya.
Demikianlah sekilas bukti (manâth) menyangkut pinjol yang kami simpulkan dari beraneka ragam sumber.

Berdasarkan kajian bukti pinjol tersebut, jelas bahwa pinjol itu haram hukumnya menurut syariah Islam, baik pinjol legal ataupun Tidak legal, berdasarkan 2 (dua) argumen sbb;

Mula-mula, terdapat riba, yakni penambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjeman (qardh) dalam 3 (tiga) Wujudnya, ialah bunga, denda, dan budget administrasi. Ke3 bentuk penambahan yang disyaratkan (ziyâdah masyrûthah) ini tak diragukan termasuk juga riba yang telah diharamkan dengan tegas dalam Syariah Islam.

Baca Juga :  Tips Bijak Memilih Pinjaman Yang Baik dan Benar

Firman Allah SWT :

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah : 275).

 

  • Imam Ibnu Taimiyah mengemukakan :

قد اتفق العلماء على أن المقترض إذا اشترط زيادة على قرضه كان ذلك حراما

”Para ulama telah sepakat bahwa jikalau pemberi pinjeman (al muqtaridh) mensyaratkan adanya penambahan pada pinjamannya, maka penambahan tersebut hukumnya haram.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz XXIX, hlm. 334).

 

  • Imam Ibnu Qudamah mengemukakan hal mirip :

كل قرض شرط فيه أن يزيده فهو حرام بغير خلاف

”Setiap-tiap pinjeman (qardh) yang mensyaratkan adanya Penambahan, maka penambahan itu hukumnya haram, tanpa ada khilâf (perbedaan pendapat di kalangan ulama).” (Ibnu Qudamah, Al Mughnî, Juz IV, hlm. 360). Ke-2, terdapat bahaya (dharar) yang dialami oleh peminjam, merupakan setidaknya ada tiga macam bahaya; (1) penagihan pinjeman yang disertai intimidasi dan terror; (2) penyalahgunaan data-data pribadi pihak peminjam buat menagih utang, dan (3) bunga yang tinggi (khususnya pinjol illegal).

Baca Juga :  Secure and Low Interest Online Loan Application

 

  • Padahal Syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya (dharar) dalam segala Wujudnya, sesuai sabda Rasulullah SAW :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

”Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri (dharar) ataupun bahaya bagi orang lain (dhirâr).” (lâ dharara wa lâ dhirâra). (HR Ahmad).

Kesimpulannya, meminjam uang lewat pinjol hukumnya haram, baik pinjol yang legal ataupun yang Tidak legal, baik yang bunganya sedikit ataupun yang besar. Semuanya haram dan semuanya dosa besar (kabâ`ir). Wallahu a’lam.