Fiqih Asuransi Syariah dan 6 Perbedaan dengan Konvensional

Pengertian Asuransi Syariah

  • Asuransi syariah kerap jadi pertimbangan utk memberi rasa aman pada masa depan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah yaitu suatu usaha utk saling melindungi dan tolong menunjang di antara para peserta polis lewat akad yang sesuai prinsip syariah.
    Hal ini dilakukan buat meminimalisir risiko tertentu di masa depan.
  • Dalam Bahasa Arab, rasa aman pada asuransi mempunyai istilah at-ta’min (amana), ialah memberikan ketenangan dan bebas rasa takut. Setelah itu, menurut Ensiklopedia Hukum Islam, asuransi syariah adalah bentuk dari at-takaful al-ijtima’i.
    Artinya, solidaritas atau sikap anggota penduduk Islam yang saling memikirkan, memperhatikan, dan meringankan mengatasi kesulitan.
Baca Juga :  Vehicle Insurance To Get Car Theft Coverage

Asuransi Ada Sejak Masa Nabi Yusuf

  • Dalam Peristiwa Islam, praktik asuransi berawal pada masa Nabi Yusuf saat kepemimpinan Raja Fir’aun. Ia menafsirkan mimpi raja bahwa Mesir dapat mengalami masa 7 th panen yang melimpah dan 7 thn panceklik.
    Buat memberikan rasa aman, dia menyarankan buat sisihkan sebahagian hasil panen pada masa th Perdana. Saran tersebut terbukti dapat menangani masa panceklik dengan baik.
  • Pada dasarnya, Teman menyiapkan keuangan dengan menyisihkan sebahagian dana buat meminimalisir risiko di masa depan lewat medium asuransi.
    Ide asuransi syariah merupakan sebagai berikut: penghayatan pada semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam bermacam macam aktivitas Warga, demi tercapainya kesejahteraan umat dan penduduk pada Rata-rata.