Dukung Pemulihan Ekonomi, OJK Implementasikan Skema Kredit Melawan Rentenir Melalui TPAKD

Sudah jadi rahasia umum bahwa kedatangan para rentenir yang berkedok sebagai juru penyelamat keuangan, telah memunculkan keresahan yang tak berkesudahan bagi Penduduk. Dengan bermacam tawaran yang menggiurkan utk memberikan kemudahan dalam penyediaan dana segar dengan cara cepat, mengakibatkan jumlahnya penduduk terjerumus dalam system pinjeman tidak resmi/ilegal. Para lintah darat memakai kondisi keperluan keuangan warga yang mendesak, sebagai sebuah kesempatan yang tak boleh dilewatkan utk memberikan pembiayaan dengan bunga yang sangat tinggi. Di sudut lain, keterbatasan pemahaman warga menyangkut rumus bunga dan jaminan, semakin memberi area yang cukup luas bagi para rentenir buat dapat menekan penduduk supaya melunasi pinjeman dengan cara serasi waktu atau mereka bakal menguasai seluruh modal yang dijaminkan.

Perkembangan teknologi di era revolusi 4.0 ini juga tidak menghentikan para rentenir buat menawari kredit/pembiayaan dengan cara tanpa izin lewat platform elektronik. Berdasarkan data yang diungkapkan oleh OJK pada Juni 2020, terdapat lebih dari 100 perusahaan fintech lending illegal yang beredar di kalangan Penduduk. Dengan sengaja, mereka memakai kondisi melemahnya perekonomian warga yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 buat meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Baca Juga :  What to Know About Store Credit Cards

OJK bersama pemerintah pastinya terus berikhtiar bermacam macam inovasi dan terobosan baru sebagai solusi mutlak dalam mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya yakni dengan adanya penyediaan product dan pelayanan keuangan yang sesuai dengan keperluan dan kekuatan Warga. Lewat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pada bln Juni 2020, telah diluncurkan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang sediakan kredit/pembiayaan dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

K/PMR yaitu kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal terhadap tersangka Usaha Mikro Kecil (UMK) utk mengurangi ketergantungan/pengaruh pada entitas pemberi credit yang tidak tertulis di OJK. Skema K/PMR menawari product yang sesuai keperluan warga dengan nominal plafon sampai dengan 50 juta rupiah dan suku bunga yang relatif rendah atau setidaknya sama dengan Credit Usaha Rakyat (KUR) serta dapat diangsur hingga 36 Bln. Terdapat 3 (tiga) model acuan product dari K/PMR, Ialah: kredit/pembiayaan proses cepat, kredit/pembiayaan berbiaya rendah, serta kredit/pembiayaan proses cepat dan berbiaya rendah. Ke-3 model tersebut merupakan kunci penting dalam mempengaruhi warga yang pada awal mulanya memanfaatkan jasa rentenir utk berubah terhadap pelayanan jasa keuangan formal yang lebih terpercaya.

Baca Juga :  Bagaimana membangun skor kredit Anda di AS sebagai siswa internasional

Sampai dengan saat ini, telah terdapat 16 TPAKD yang mengimplementasikan skema K/PMR. Dengan adanya Generic Model Skema K/PMR tersebut, di harapkan dapat jadi rujukan bagi 114 TPAKD yang lain utk mengimplementasikan di tiap-tiap daerah. Harapannya, keberadaan product ini, dapat memenuhi kepentingan aset kerja para tersangka usaha mikro maka giat perekonomian di daerah semakin meningkat utamanya dalam rangka mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Kerja Skor Kredit Di AS?

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan – Ibu Kristrianti Puji Rahayu Mengemukakan, bahwa dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku keperluan di daerah, mulai dari pemerintah daerah, regulator keuangan di daerah, industri keuangan di daerah serta instansi terkait yang lain sangat difungsikan dalam memberi dukungan implementasi K/PMR di seluruh Indonesia. Dengan Begitu, pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan lewat penyediaan product K/PMR dari LJK formal.