Di era serba online saat ini pastinya sudah semakin mudah buat kita menjangkau hal-hal yang kita ingin lakukan. Mulai dari berbelanja, sampai kepentingan transportasi pun sudah bisa kita akses dengan cara online.
Nah, yang lebih kerennya lagi sekarang anda bisa memperoleh pinjeman dana dengan cara onlina apabila sewaktu-waktu membutuhkannya. Tentu kalian juga sudah tahu kan pelayanan apa? Ya benar pelayanan pinjeman online atau pinjol di fintech p2p lending, hanya dengan memakai ponsel saja kalian bisa merasakan manfaat dari pembiayaan atau credit dari platform pinjeman online.
Kemudahan pelayanan yang diberikan jadi kelebihan buat warga biar lebih fleksibel, kalian tidak butuh repot-repot datang ke tempat cukup dirumah aja sudah bisa memperoleh pinjeman dana online buat penuhi keperluan lho!
Kemudahan itulah yang membuat tak sedikit orang atau group yang tidak bertanggung jawab memakai kondisi tersebut dengan melakukan penipuan berkedok pinjol. Cerdasnya mereka merupakan utk menggaet korbannya tidak hanya dilakukan lewat telephone atau pesan singkat saja, tapi mereka juga memanfaatkan sarana sosial yang paling banyak dimanfaatkan Penduduk, yaitu fb dan Instagram.
Bermacam macam cara mereka lakukan mulai dari rayuan iming-iming yang menggiurkan lewat pesan singkat di fasilitas sosial, whatsapp, telephone jadi senjata penting mereka. Biarpun pihak Ototritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghimbau utk tidak mudah percaya pada tawaran tersebut, tapi tetap saja hingga kini masih ada orang yang melapor karena uangnya telah raib dibawa kabur pelaku.
Apabila anda perlu pinjeman dana cepat cair tetaplah waspada janganlah sampai jadi korban penipuan Kemudian. Utk itu, kenali dan ingatlah ciri-ciri modus penipuan pinjol di sarana sosial berikut ini.
1. Adanya Tawaran Product yang Memaksa
2. Tidak Memanfaatkan Persyaratan Wajib
3. Meminta Uang Deposito
4. Info Penyelenggara Pinjol Tidak Valid
5. Meminta Berita Pribadi
6. Bayar Tagihan ke Rekening Pribadi atau E-Money
7. Penampakan Fasilitas Sosial Tidak Profesional
Cara Lapor Pinjol Tidak legal Bagi anda yang mencurigai adanya pinjol tanpa izin menawari product pinjamannya, tak butuh Gugup. Anda bisa langsung melaporkan pinjol tidak legal tersebut ke pihak berwajib. Ada tiga cara yang bisa anda lakukan, antara lain:
1. Laporkan ke Kepolisian
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
3. Aduan Konten Kominfo