Credit sindikasi yaitu pinjeman dari beberapa bank pada satu debitur
Credit sindikasi ialah pelayanan credit yang tidak jarang diperlukan oleh para investor. Hal ini disebabkan kepentingan jumlah dana yang banyak maka tidak bisa dipinjam hanya lewat satu bank saja. Metode ini memiliki beberapa macam yang dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing penggunanya. Lalu, apa saja tipe serta manfaat credit sindikasi? Dapatkan penjelasan lengkapnya disini!
Apa Itu Credit Sindikasi ?
Tidak jarang dinamakan dengan multi-bank landing atau syndicated loan, credit sindikasi ialah alternatif pemberian dana dari beberapa lembaga keuangan pada satu debitur. Uang tersebut biasanya dipakai buat membiayai beberapa proyek dengan kebutuhan budget besar.
Tidak hanya lewat bank, sumber dana lain buat credit sindikasi ialah lembaga keuangan. Bentuk pinjeman ini termasuk juga dalam kategori pembiayaan pembangunan non-konvensional dan tidak jarang dimanfaatkan guna meringankan proses pengadaan infrastruktur negara.
Butuh dipahami bahwa credit sindikasi yakni model pembiayaan yang tidak senantiasa berhubungan dengan ekonomi internasional. Alasannya Ialah, lewat perjanjian credit sindikasi antara debitur dari beberapa bank, negara bertujuan buat mensejahterakan masyarakatnya.
Opini skema credit sindikasi ini didukung oleh Undang-Undang No. 10 Thn 1998 Pasal 4 “Perbankan Indonesia memiliki maksud utk membantu pembuatan pembangunan nasional dalam bentuk credit dan atau lainya demi meningkatkan taraf hidup orang banyak.”
Sehubungan dengan peraturan pemerintah, landasan hukum yang mengatur credit sindikasi merupakan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973, Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK th 1979, Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD th 2005.
Tipe Credit Sindikasi
Terdapat dua type credit sindikasi yang dapat Dimanfaatkan, informasinya sebagai berikut:
1. Credit Aset Kerja (KMK)
Credit Aset Kerja memakai rekening koran sebagai sarana penarikan dan pelunasan utang. Jangka waktu pembayarannya pun cukup pendek adalah sekitar 1 thn dengan hitungan bunga per hari yang lebih kecil apabila di bandingkan dengan credit investasi.
Sebagai persyaratan peminjaman, saldo minimal debitur pada rekening korannya tidak boleh kurang dari Rp0. Sedangkan waktu melakukan pelunasan Pinjeman, saldo rekening koran diperbolehkan mencapai Rp0.
2. Credit Investasi (KI)
Tipe credit investasi memiliki jangka waktu pembayaran dalam musim waktu menengah hingga panjang sesuai kekuatan pihak debitur. Dana yang diberikan rata rata dimanfaatkan utk membiayai barang aset guna proses pendirian atau perkembangan perusahaan.